Tiga Pelajar Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP di Camplong

KRIMINAL, NEWS32 Dilihat

RADARTIMES.ID SAMPANG Penyidik Satreskrim Polres Sampang mengamankan tiga pelajar yang masih di bawah umur setelah diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Ketiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut masing-masing berinisial MR (13), F (14), dan RP (15). Mereka diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan tinggal di wilayah Kecamatan Camplong.

Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan NM (21), kakak korban, setelah terjadi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap MJ (13). Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut hasil penyelidikan polisi, korban diduga menjadi sasaran para pelaku ketika hendak meninggalkan lingkungan sekolah. Korban kemudian dibawa menuju sebuah toilet sekolah yang sudah tidak digunakan karena kondisinya rusak.

Di lokasi tersebut, masing-masing ABH diduga menjalankan peran berbeda. Polisi menyebut MR diduga memegang tangan korban sembari melakukan perekaman, sedangkan F memegang kaki korban. Sementara RP diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Perekaman tersebut juga diduga digunakan sebagai bentuk tekanan terhadap korban.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., saat memberikan keterangan terkait perkara tersebut mengatakan, penyidik langsung melakukan pendalaman setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Setelah laporan diterima, anggota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku,” ujarnya.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Tim URC Satreskrim Polres Sampang mendatangi kediaman masing-masing ABH pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna merah putih dan satu celana kulot warna maroon yang disebut berkaitan dengan korban.

Kapolres Sampang menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan mekanisme khusus dalam penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum.

Ketiga ABH dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus tersebut kini masih ditangani Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *