RADARTIMES.ID SUMENEP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 September 2026.
Tersangka diamankan polisi di kediamannya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Adapun korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar.
Perkara tersebut diketahui setelah orang tua korban menemukan percakapan antara korban dengan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Isi percakapan kemudian menimbulkan kecurigaan adanya hubungan seksual antara keduanya.
Orang tua korban selanjutnya menjemput korban dari pondok tempatnya belajar di wilayah Kabupaten Pamekasan. Setelah berada di rumah, korban dimintai keterangan hingga akhirnya mengungkap dugaan tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada November 2023 dan April 2026. Kedua kejadian tersebut diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keluarga korban kemudian membuat laporan kepada kepolisian. Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Bambang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan korban. Identitas dan informasi pribadi korban juga dijaga untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
HUMAS POLRESTA SUMENEP RADARTIMES.ID










