Dugaan Perizinan TUKS di Kalianget Disorot, Masyarakat Desak Kepastian Hukum

HUKUM, NEWS33 Dilihat

SUMENEP, TARGETTEMPO.COM – Persoalan dugaan perizinan usaha pelabuhan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menjadi sorotan. Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera memberikan kepastian mengenai status penanganan persoalan tersebut.

Sorotan antara lain diarahkan terhadap PT Asia Garam Madura yang disebut milik Nur Ilham. Perusahaan tersebut diketahui pernah diresmikan oleh Bupati Sumenep periode 2015. Namun, berdasarkan informasi dan keluhan yang diterima media, legalitas perizinan TUKS tersebut hingga kini masih dipertanyakan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan serta kesesuaian izin yang menjadi dasar operasional kegiatan pelabuhan tersebut.

Selain PT Asia Garam Madura, perhatian juga tertuju pada PT Asia Madura, yang dikaitkan dengan Sri Sumarlina Ningsih. Informasi yang diterima media menyebutkan, izin perusahaan tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan bongkar muat garam dan dipersoalkan apabila terdapat aktivitas lain di luar peruntukan izin.

Masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik, tetapi segera mendapat penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan. Mereka berharap setiap dugaan pelanggaran perizinan diperiksa berdasarkan dokumen, fakta lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Persoalan ini sudah cukup lama menjadi perhatian. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan perkara yang terus menggantung tanpa kejelasan,” ujar pihak yang menyampaikan keluhan kepada media.

Menurutnya, apabila proses penanganan masih berjalan, aparat perlu menjelaskan perkembangan perkara sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Sebaliknya, apabila bukti yang diperlukan belum terpenuhi, masyarakat juga meminta agar status penanganannya dapat dijelaskan secara proporsional.

“Kalau memang alat bukti belum cukup, sampaikan secara jelas sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengenai ujung penanganannya,” katanya.

Persoalan legalitas TUKS dinilai penting karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha kepelabuhanan. Karena itu, instansi teknis maupun aparat penegak hukum diharapkan melakukan verifikasi secara profesional, objektif dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Asia Garam Madura, PT Asia Madura, Pemerintah Kabupaten Sumenep, maupun instansi berwenang mengenai status dan kelengkapan perizinan kedua perusahaan tersebut serta perkembangan penanganan persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SKRW BERSAMBUNG……….?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *