JAWA BARAT, RADARTIMES.ID – Rencana pemanfaatan potensi panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai kembali menjadi sorotan. Kekhawatiran masyarakat terhadap kelestarian hutan, sumber air, serta keberlangsungan ekosistem menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah mengembangkan energi terbarukan.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH), menilai pengembangan energi panas bumi tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi dan tambahan pasokan listrik. Menurutnya, aspek ekologis dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama.
“Energi bersih jangan sampai justru melahirkan persoalan baru bagi lingkungan. Pemerintah harus memastikan pengembangan panas bumi tidak mengorbankan hutan, sumber air, dan keselamatan ekologis masyarakat,” kata ASH.
Ia juga menanggapi isu yang sempat berkembang di masyarakat mengenai Gunung Ciremai yang disebut “dijual” senilai Rp60 triliun kepada perusahaan asing, Chevron. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah membantah isu tersebut dan menjelaskan bahwa objek yang dilelang bukanlah gunung atau kawasan Ciremai, melainkan hak pengusahaan potensi panas bumi dalam wilayah kerja tertentu.
Bagi ASH, klarifikasi mengenai istilah “dijual” atau “dilelang” bukanlah persoalan utama. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan seluruh proses pemanfaatan panas bumi berjalan transparan serta tidak mengurangi fungsi kawasan konservasi.
Jangan Hanya Berhenti pada Kepatuhan Administratif
ASH mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan terpenuhinya prosedur perizinan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan proyek.
Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh proses tersebut benar-benar mampu memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan warga yang bergantung pada sumber daya alam di sekitar Ciremai.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah prosedurnya sudah terpenuhi. Yang harus dijawab adalah apakah perlindungan terhadap masyarakat, sumber air, hutan, dan ekosistem sudah maksimal,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan regulasi khusus mengenai pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi menunjukkan bahwa kegiatan tersebut membutuhkan pengawasan yang ketat. Karena itu, transparansi dan pengendalian lingkungan harus berjalan sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Kekhawatiran Warga Perlu Dijawab Secara Ilmiah
Menurut ASH, suara penolakan masyarakat di sekitar Kabupaten Kuningan dan Majalengka tidak semestinya langsung dipandang sebagai sikap anti-pembangunan atau anti-investasi.
Kekhawatiran mengenai air, hutan, biodiversitas, dan dampak pembangunan, menurutnya, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan pemerintah.
“Pemerintah seharusnya mendengar kekhawatiran tersebut dan mengujinya melalui kajian yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” katanya.
ASH juga menekankan pentingnya memastikan setiap kegiatan berada pada zona yang diperbolehkan dan memenuhi seluruh ketentuan konservasi serta perizinan yang berlaku.
Ia meminta aspek perlindungan tanah, air, keanekaragaman hayati, dan fungsi ekologis kawasan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.
“Jangan hanya menghitung berapa megawatt listrik yang dihasilkan. Nilai ekologis Ciremai juga harus dihitung dan dijaga,” tegasnya.
Minta Dokumen WKP Dibuka
Untuk menghindari spekulasi dan memperkuat kepercayaan publik, ASH mendesak pemerintah membuka informasi terkait WKP Gunung Ciremai.
Dokumen yang menurutnya perlu dapat diakses masyarakat antara lain batas wilayah kerja, peta zona pemanfaatan, kajian hidrologi, kajian biodiversitas, dokumen lingkungan, rencana pengeboran, sistem pengawasan, hingga mekanisme pemulihan jika terjadi dampak lingkungan.
“Transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas apa yang akan dilakukan, di mana kegiatannya berlangsung, bagaimana risikonya dikendalikan, serta siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan,” katanya.
ASH menegaskan bahwa status panas bumi sebagai energi terbarukan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan risiko dalam tahap eksplorasi maupun pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, pembangunan energi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan.
“Energi boleh dikembangkan, tetapi Ciremai harus tetap dilindungi. Kalau hutan rusak dan sumber air hilang, listrik bisa dibangun kembali, tetapi ekosistem yang hancur belum tentu dapat dipulihkan seperti semula,” pungkas ASH.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










