BANGKALAN RADARTIMES.ID – Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang pedagang emas di wilayah Kecamatan Modung. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah tas ransel yang berisi berbagai jenis perhiasan emas. Nilai barang yang hilang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, korban diduga telah dibuntuti pelaku sejak meninggalkan toko emasnya di kawasan Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung.
Aksi pelaku kemudian terjadi di Jalan Raya Patereman, Modung. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat pelaku mendekati korban dan mengambil tas ransel yang berada di samping korban, sebelum kabur menggunakan sepeda motor menuju arah barat.
“Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung,” kata AKBP Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Selasa (1/9/2026).
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari serangkaian langkah penyelidikan yang dilakukan petugas. Polisi mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, sekaligus meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial S (39), warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan. Tersangka yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta tersebut kemudian diamankan petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Di antaranya cincin emas seberat sekitar 400 gram dengan nilai sekitar Rp400 juta, kalung 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang 300 gram yang ditaksir mencapai Rp300 juta.
Petugas juga mengamankan bandol senilai Rp150 juta, cincin anak dengan nilai sekitar Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9 juta.
“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” jelas Kapolres.
Penyidik juga menemukan fakta lain dalam proses pemeriksaan. Pada hari yang sama sebelum beraksi di Modung, tersangka diduga sempat melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula ketika korban meninggalkan toko emas untuk pulang ke rumah. Tanpa disadari, perjalanan korban ternyata diikuti oleh tersangka.
“Korban dari toko kemudian pulang ke rumah sudah diikuti pelaku, kemudian setelah sampai pelaku mengambil barang emas tersebut,” ungkapnya.
Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
REDAKSI
















