GRESIK RADARTIMES.ID — Puluhan hingga ratusan warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, yang merupakan konsumen Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM), menggelar aksi penyampaian aspirasi di Balai Desa Katimoho, Senin malam (31/8/2026).
Aksi tersebut dipicu tuntutan warga agar pengelolaan HIPPAM dilakukan secara transparan, khususnya terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang menurut warga belum disampaikan secara terbuka dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelum menggelar aksi, warga mengaku telah menempuh jalur komunikasi melalui pengurus RT, RW, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, Ketua BPD Katimoho disebut telah menyampaikan teguran kepada Kepala Desa dan pengurus HIPPAM agar laporan pertanggungjawaban segera dibuat dan disampaikan kepada masyarakat.
Namun, hingga aksi berlangsung, warga mengaku belum mendapatkan LPJ sebagaimana yang mereka harapkan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong warga meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik.
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., merespons pengaduan tersebut dengan menugaskan tim investigasi lapangan untuk menghimpun keterangan dan dokumen dari sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, serta unsur pemuda desa.
Dalam kesempatan tersebut, LPK-RI juga mengimbau warga agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Kami meminta masyarakat tetap menjaga kondusivitas. Sampaikan aspirasi sesuai aturan dan jangan sampai terjadi tindakan yang merugikan semua pihak,” ujar Gus Aulia.
Aksi yang diikuti lebih dari 100 warga tersebut kemudian berlangsung cukup dinamis. Forum turut dihadiri Kepala Desa Katimoho, Ketua BPD, Ketua HIPPAM, Sekretaris Desa, perangkat desa, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Kedamean dan Babinsa Koramil Kedamean turut melakukan pengamanan dan pemantauan agar kegiatan berlangsung aman.
Warga Pertanyakan Pengelolaan Keuangan
Dalam forum tersebut, warga meminta adanya keterbukaan mengenai pengelolaan keuangan HIPPAM. Mereka mempertanyakan besaran penerimaan dari pembayaran pelanggan, biaya operasional, saldo atau surplus pengelolaan, serta penggunaan bantuan pemerintah apabila memang pernah diterima oleh HIPPAM.
Bagi warga, keterbukaan tersebut penting agar seluruh konsumen dapat mengetahui bagaimana dana yang berasal dari pembayaran pelanggan dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Warga juga meminta agar dokumen kepengurusan serta dasar hukum pengelolaan HIPPAM dapat diperlihatkan secara terbuka.
Mantan Sekretaris HIPPAM Angkat Bicara
Perdebatan dalam forum semakin memanas ketika bendahara HIPPAM meminta mantan sekretaris untuk membantu penyusunan LPJ keuangan.
Mantan sekretaris yang mengaku telah mengundurkan diri sejak 2023 tersebut menyatakan tidak bersedia terlibat kembali dalam penyusunan laporan.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan persoalan internal dalam pengelolaan HIPPAM yang menjadi salah satu alasan dirinya memilih mundur dari kepengurusan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Pengurus HIPPAM Beri Pernyataan Kesanggupan
Setelah melalui perdebatan dan penyampaian tuntutan warga, Ketua dan Bendahara HIPPAM akhirnya menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menyusun dan menyerahkan LPJ keuangan.
Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan dalam forum, pengurus HIPPAM diberikan waktu maksimal tujuh hari kerja untuk menyelesaikan dan menyerahkan laporan tersebut. Batas waktu yang disebutkan adalah hingga 7 September 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk menjawab tuntutan masyarakat sekaligus memberikan ruang kepada pengurus HIPPAM untuk menunjukkan pertanggungjawaban pengelolaan layanan air kepada konsumen.
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan data dan bukti yang diperoleh.
“LPJ harus dibuka, diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang ditemukan dugaan penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.
Kepala Desa dan Kecamatan Diberi Ruang Klarifikasi
Sementara itu, Kepala Desa Katimoho telah dikonfirmasi terkait tuntutan warga. Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa menyampaikan bahwa dirinya belum membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan.
Dari pihak Kecamatan Kedamean, disampaikan bahwa pemberitaan dipersilakan dilakukan secara objektif sesuai fakta di lapangan.
Pihak kecamatan juga menyebutkan bahwa Ketua dan Bendahara HIPPAM telah menandatangani pernyataan kesanggupan untuk menyusun LPJ keuangan paling lambat tujuh hari ke depan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perhatian warga kini tertuju pada pelaksanaan komitmen pengurus HIPPAM.
Masyarakat menunggu apakah LPJ benar-benar dapat disampaikan secara transparan, apakah seluruh pemasukan dan pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan, serta bagaimana status pengelolaan bantuan pemerintah maupun struktur kepengurusan HIPPAM.
Hingga batas waktu yang disepakati, seluruh pihak diharapkan menahan diri dan mengedepankan pembuktian berdasarkan dokumen serta fakta.
Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada instansi berwenang agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Katimoho, pengurus HIPPAM, maupun pihak terkait lainnya.










