Modus Vina Ria Investor Catering Klaim Modal Rp209 Juta Digengelapkan

HUKUM, KRIMINAL25 Dilihat

RADARTIMES.ID SURABAYA — Persoalan kerja sama usaha catering antara Harrinda Novita Buana Mantika Putri dengan Vina Ria Kristina memasuki tahapan hukum. Harrinda mengaku telah menanamkan modal sebesar Rp209.248.000 untuk mendukung operasional usaha catering yang disebut bernama “Vina Kitchen”.

Berdasarkan kronologi dan dokumen somasi yang disampaikan Harrinda, kerja sama tersebut menempatkan dirinya sebagai investor atau pemberi modal, sedangkan Vina Ria Kristina disebut bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha.

Modal diberikan secara bertahap sejak Februari hingga April 2026 untuk mendukung sejumlah pesanan katering. Pada 3 Februari 2026, Harrinda mengaku menyerahkan Rp50,4 juta untuk kebutuhan 300 nasi box UPT BLK selama enam hari pengiriman, dengan skema bagi hasil Rp3,42 juta per minggu.

Selanjutnya, pada 16 Februari 2026, diberikan modal Rp19,584 juta untuk kebutuhan Engineering PT LATEXCO dengan bagi hasil Rp2,016 juta per minggu.

Kemudian pada 18 Februari 2026, Harrinda kembali memberikan Rp54 juta untuk kebutuhan nasi box PT PELINDO2 Reguler Pagi sebanyak 400 pax, dengan skema bagi hasil Rp6 juta per minggu.

Pada 24 Februari 2026, terdapat penyerahan modal Rp15,264 juta untuk kebutuhan nasi box PT PELNI Staf Pagi sebanyak 80 pax, dengan bagi hasil Rp1,536 juta per minggu.

Sementara pada 1 April 2026, Harrinda mengaku kembali menyerahkan modal Rp70 juta untuk kebutuhan Wings UKWS Kalisosok dengan skema bagi hasil Rp8,5 juta per minggu.

Jika seluruh penyerahan tersebut dijumlahkan, total modal yang menurut Harrinda telah diterima Vina mencapai Rp209.248.000.

Bagi Hasil Disebut Berhenti Sejak Juni

Persoalan kemudian muncul ketika Harrinda menyebut pembayaran bagi hasil tidak lagi diterima sejak 9 Juni 2026.

Menurut kronologi yang disampaikan, Vina sempat menyanggupi pengembalian modal beserta kewajiban bagi hasil pada 7 Juli 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut, pembayaran disebut belum terealisasi.

Harrinda kemudian menyebut adanya janji penyelesaian kembali pada 30 Juli 2026. Nilai total pengembalian yang disebut dalam dokumen mencapai Rp355.975.000.

Namun, menurut Harrinda, hingga somasi dilayangkan kewajiban tersebut belum diselesaikan.

Atas kondisi itu, pihak Harrinda menyatakan terdapat dugaan persoalan hukum yang perlu ditindaklanjuti. Dalam dokumen yang disampaikan, pihaknya menyebut dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan wanprestasi.

Meski demikian, tudingan tersebut merupakan versi dan posisi hukum pihak Harrinda serta belum merupakan kesimpulan atau putusan pengadilan.

Somasi Beri Waktu Tiga Hari

Dalam somasi yang disebut telah dikirimkan, pihak Harrinda memberikan kesempatan kepada Vina untuk menyelesaikan kewajiban dalam waktu tiga hari sejak somasi diterima.

Harrinda menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan meminta pengembalian modal dan bagi hasil yang menurutnya menjadi kewajiban Vina dilakukan sekaligus dan lunas.

Apabila tidak terdapat penyelesaian, Harrinda menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk membuat laporan kepada kepolisian serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Pihak Harrinda juga menyebut kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek katering yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkara tersebut bersumber dari keterangan Harrinda, kronologi, dan dokumen somasi yang disampaikannya. Keterangan Vina Ria Kristina terkait tudingan, nilai kewajiban, maupun tuntutan pengembalian dana tersebut belum diperoleh.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Vina Ria Kristina untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. pungkasnya Redaksi Radartimes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *