Polres Nganjuk Ungkap Enam Orang Diamankan Pil LL Sabu

HUKUM, KRIMINAL, NARKOBA24 Dilihat

RADARTIMES.ID NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengungkap dua perkara berbeda terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika jenis sabu. Dari rangkaian pengungkapan pada Jumat hingga Sabtu, 11–12 September 2026, sebanyak enam orang diamankan.

Dalam dua perkara tersebut, polisi menyita 1.471 butir Pil LL serta narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan peredaran Pil LL yang terungkap di wilayah Kecamatan Pace dan Loceret. Penindakan bermula saat petugas mengamankan AFS di sebuah warung kopi di Dusun Klumpit, Desa Jampes, Kecamatan Pace, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan AFS, polisi menemukan 10 butir Pil LL yang disimpan di saku celananya. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada IFH (19), warga Kecamatan Loceret.

IFH diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi kembali menemukan dua butir Pil LL dan satu unit telepon seluler.

Kepada penyidik, IFH mengaku memperoleh Pil LL yang kemudian dijual kepada AFS dari seorang pria berinisial D. Warga Kecamatan Loceret tersebut kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada hari yang sama, petugas juga membongkar perkara berbeda terkait peredaran sabu. Sekitar pukul 19.20 WIB, WES (27) dan AJR (18) diamankan di pinggir jalan masuk Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Dari WES, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram dan 0,17 gram. Polisi turut mengamankan telepon seluler serta sepeda motor yang digunakan dalam perkara tersebut.

Sementara dari AJR, polisi mengamankan satu unit telepon seluler. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari JG (19), warga Kecamatan Loceret.

Penyidikan kemudian dikembangkan. Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan JG bersama ARR (18) di sebuah rumah di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret.

Dari JG, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan sabu, di antaranya seperangkat alat hisap, timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip, telepon seluler dan sepeda motor. Sedangkan dari ARR, petugas mengamankan satu unit telepon seluler.

Hasil pemeriksaan terhadap keduanya mengarah kepada seorang pria berinisial V, 36 tahun, warga Kecamatan Loceret. Pria tersebut disebut sebagai pihak yang memasok sabu dan kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya. Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan ikut berperan menjaga lingkungannya,” ujar Kapolres, Selasa (15/9/2026).

Ia menegaskan, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Nganjuk yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menambahkan bahwa dua pengungkapan tersebut merupakan perkara berbeda sehingga proses penyidikannya dilakukan secara terpisah.

“Untuk perkara pertama, barang bukti yang diamankan berupa 12 butir Pil LL. Sedangkan perkara kedua terkait narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,39 gram. Dari kedua perkara tersebut, petugas mengamankan enam orang dan saat ini seluruhnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polres Nganjuk masih mengembangkan kedua perkara tersebut untuk memburu dua orang yang telah masuk daftar pencarian orang dan diduga memiliki keterkaitan dengan masing-masing jaringan peredaran.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *