RADARTIMES.ID GRESIK — Aksi seorang pria yang diduga kerap mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan pengguna jalan di wilayah Cerme, Gresik, akhirnya terhenti. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan S (38), warga Kecamatan Cerme, yang diduga sebagai pelaku.
Penanganan perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan yang merasa menjadi korban tindakan tidak senonoh saat melintas di kawasan persawahan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, korban sedang menuju tempat kerja ketika melihat seorang pria berada di tepi jalan.
Keberadaan pria tersebut membuat korban curiga. Korban bahkan sempat mengabadikan perjalanan menggunakan kamera ponsel. Namun, ketika berada di dekat pria yang dicurigai tersebut, korban justru melihat tindakan yang membuatnya merasa terganggu dan takut.
Pria itu diduga sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Keterangan korban kemudian menjadi bahan penyelidikan polisi. Dari pendalaman perkara, korban disebut telah mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali dan menduga pelakunya merupakan orang yang sama.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan S di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka mengarah pada dugaan bahwa aksi tersebut bukan baru sekali dilakukan.
“Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” kata AKP Mohammad Prasetyo, didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.
Menurut polisi, tersangka diduga sengaja mencari lokasi yang sepi untuk menjalankan aksinya. Sasaran yang dipilih disebut merupakan perempuan yang sedang melintas menggunakan kendaraan.
Setelah melihat perempuan yang menjadi sasarannya, tersangka diduga mempertontonkan alat kelaminnya. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku tindakan tersebut dipengaruhi tontonan pornografi dan membuat dirinya merasa puas.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita beberapa barang yang diduga digunakan atau dikenakan tersangka ketika melakukan aksinya. Barang bukti itu antara lain kaos lengan panjang biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, dan topi merah.
S dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.
Untuk mendalami kondisi tersangka sekaligus kepentingan penyidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga telah berkoordinasi dengan psikolog dan psikiater guna melakukan pemeriksaan.
Polres Gresik mengajak masyarakat yang merasa pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka agar segera menyampaikan laporan kepada kepolisian. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh dugaan korban dapat teridentifikasi dan perkara dapat ditangani secara menyeluruh.
Pengaduan dapat dilakukan melalui layanan Polisi 110 yang bebas pulsa atau kanal Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 081188002006.
REDAKSI










