SURABAYA RADARTIMES.ID – Persidangan elektronik atau e-Litigasi perkara Nomor 148/PLW/2026/PTUN.SBY di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya diwarnai polemik administrasi, Selasa (8/9/2026).
PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) melayangkan protes terhadap keputusan pemberian tambahan waktu kepada pihak Terlawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, setelah dokumen jawaban disebut belum berhasil diunggah sesuai jadwal persidangan elektronik.
Berdasarkan kalender sidang elektronik yang tercantum dalam sistem e-Court, Selasa, 8 September 2026 pukul 10.00 WIB dijadwalkan sebagai batas waktu penyampaian jawaban pihak Terlawan dalam perkara tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang telah dijadwalkan, dokumen jawaban dari pihak Terlawan disebut belum terunggah dalam sistem.
Situasi tersebut langsung mendapat respons dari Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah. Melalui sistem e-Court, pihak MRD mengajukan keberatan terhadap adanya penundaan agenda persidangan.
Achmad Anugrah menyampaikan bahwa setiap pihak dalam proses peradilan seharusnya mendapatkan perlakuan yang setara, termasuk dalam menjalankan kewajiban administrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami menyampaikan keberatan karena ketepatan waktu dalam proses persidangan merupakan bagian dari kepastian hukum. Semua pihak seharusnya memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Achmad Anugrah, Selasa (8/9/2026).
Setelah keberatan tersebut disampaikan, Panitera Pengganti Andi Noviandri, S.H., M.H. kemudian menerbitkan pemberitahuan melalui sistem e-Court.
Dalam pemberitahuan tersebut, agenda penyampaian jawaban pihak Terlawan dijadwalkan kembali pada Rabu, 9 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Keputusan tersebut memicu keberatan dari pihak MRD. Achmad Anugrah menilai pihak Terlawan sebelumnya telah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiap
kan dokumen jawaban sejak agenda persidangan sebelumnya.
Menurutnya, tambahan waktu tersebut harus menjadi kesempatan terakhir dan tidak boleh kembali diperpanjang apabila pihak Terlawan kembali tidak memenuhi kewajiban administrasinya sesuai jadwal.
“Kami telah menyampaikan sikap melalui sistem persidangan. Jadwal berikutnya harus menjadi batas yang jelas dan proses persidangan harus berjalan dengan prinsip kepastian hukum serta perlakuan yang setara bagi seluruh pihak,” tegasnya.
MRD Siapkan Langkah Lanjutan
Selain polemik dalam persidangan PTUN Surabaya, MRD menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan terkait persoalan aset Rumah Negara di Jalan Ketintang Baru III Nomor 22–24, Surabaya.
Achmad Anugrah menyebut pihaknya telah mendokumentasikan sejumlah perkembangan dan jejak administrasi dalam proses persidangan elektronik sebagai bahan pendukung langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, dokumen tersebut rencananya akan disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sebagai bagian dari upaya meminta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah diajukan.
MRD berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan secara profesional dan objektif terhadap seluruh dokumen serta informasi yang disampaikan.
Perkara di PTUN Surabaya tersebut sendiri berkaitan dengan sengketa keterbukaan informasi dan tuntutan ganti rugi aset yang diajukan PT Media Rakyat Demokrasi terhadap pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, agenda persidangan elektronik selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Perkembangan sidang berikutnya akan menjadi perhatian para pihak, khususnya terkait penyampaian jawaban dari Terlawan dan kelanjutan proses pemeriksaan perkara di PTUN Surabaya.
(red)















