Aktivis FC Polisikan Dinkes Ponorogo, Soroti Dugaan Kongkalikong Proyek Pembangunan Puskesmas

PONOROGO RADARTIMES.ID — Aktivis LSM FC bersama sejumlah awak media menyoroti pelaksanaan pembangunan Puskesmas Ngebel dan Puskesmas Ronowijayan, Kabupaten Ponorogo. Mereka menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sorotan tersebut disampaikan aktivis LSM FC, Junn Gondrong, setelah melakukan pemantauan terhadap pekerjaan pembangunan kedua fasilitas kesehatan tersebut.

Untuk pembangunan rawat inap Puskesmas Ngebel, kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp4,07 miliar. Pekerjaan disebut dimenangkan CV AG yang berdomisili di Kabupaten Banyuwangi dengan nilai kontrak sekitar Rp3,23 miliar.

Sementara pembangunan Puskesmas Ronowijayan memiliki pagu sekitar Rp2,59 miliar dan disebut dimenangkan CV IG dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.

Menurut Junn, terdapat catatan dalam proses evaluasi penawaran, termasuk keterangan mengenai harga hasil klarifikasi yang dinilai lebih besar dibandingkan harga penawaran sehingga dinyatakan tidak wajar.

Selain persoalan administrasi, aktivis juga menyoroti kualitas material dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Gatot Darsono, yang ikut memberikan pandangan terkait konstruksi, menyebut sejumlah material dan pekerjaan yang diamatinya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Di antaranya penggunaan pasir yang dinilai terlalu halus, material koral yang disebut berkualitas rendah, penggunaan bekisting berbahan tripleks tipis, hingga pemasangan pagar proyek yang dinilai tidak memadai.

“Sejumlah pekerjaan perlu diuji dan diverifikasi kembali karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi dengan kondisi fisik di lapangan,” kata Gatot.

Ia juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurutnya, sejumlah pekerja disebut belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara tertib.

Pada pekerjaan struktur beton, aktivis mempertanyakan proses mix design, pengujian mutu beton, serta pembukaan bekisting yang disebut dilakukan sebelum umur beton mencapai waktu yang dipersyaratkan.

Selain itu, mereka mengklaim menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan tulangan beton, material baja, produk TKDN, ACP, hollow, hingga instalasi kabel.

Temuan tersebut, menurut Junn, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak yang berwenang. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan.

“Kami akan segera menyampaikan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan dan sidak di lapangan. Jangan sampai pekerjaan sudah masuk progres tinggi, kemudian PHO dan FHO dilakukan, tetapi persoalan kualitas baru diketahui setelahnya,” ujar Junn.

Junn juga menyebut pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dengan nomor 23-341/SKK-FC-JP/2026 dan 23-340/SKK LSM FC-JP/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, dengan batas waktu tanggapan lima kali 24 jam.

Menurut dia, jawaban yang diterima dinilai masih bersifat normatif dan belum disertai penjelasan teknis maupun bukti fisik yang menjawab seluruh dugaan yang disampaikan.

Ia menilai transparansi menjadi penting mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu, pihaknya meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pengadaan, spesifikasi pekerjaan, pengawasan, hingga hasil pemeriksaan mutu pekerjaan.

Aktivis juga mengingatkan bahwa pelaksanaan konstruksi semestinya mengacu pada ketentuan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak, termasuk standar nasional Indonesia (SNI), ketentuan keselamatan konstruksi, serta aturan mengenai penggunaan produk dalam negeri dan TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.

Junn menegaskan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian dari aparat berwenang.

“Kami menyampaikan dugaan dan meminta aparat melakukan pemeriksaan. Jika nanti ditemukan pelanggaran hukum atau kerugian negara, tentu harus ada proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo dan pihak rekanan belum memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait seluruh tudingan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan proses pengadaan, spesifikasi teknis, pengawasan pekerjaan, hasil pengujian mutu beton, serta kesesuaian material yang digunakan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun auditor negara mengenai adanya kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan aktivis masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

LIMBAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *