Mantan Karyawan PT Kasa Husada Sampaikan Keluhan Pesangon dan Kekurangan Gaji ke DPRD Jatim

BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS73 Dilihat

SURABAYA RADARTIMES.ID — Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim mendatangi DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi terkait hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum mereka terima secara penuh.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, H. Fuad Bernardi, S.Kom., M.MT. Para mantan pekerja mengungkapkan adanya persoalan pembayaran pesangon pasca-PHK serta kekurangan pembayaran gaji yang menurut mereka belum diselesaikan pihak perusahaan.

Mereka menyebut persoalan pesangon telah berlangsung sekitar satu tahun sejak terjadinya PHK. Sementara, kekurangan pembayaran gaji disebut berkaitan dengan periode sekitar tiga tahun.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa melalui mekanisme hukum. Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan para mantan karyawan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Namun, perkara tersebut masih berlanjut karena perusahaan mengajukan kasasi.

Dengan demikian, proses hukum belum berkekuatan hukum tetap dan seluruh pihak masih harus menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan.

DPRD Jatim Tekankan Batas Kewenangan

Dalam pertemuan tersebut, Fuad Bernardi menjelaskan posisi DPRD Jawa Timur dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan perusahaan milik daerah.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta dapat memberikan rekomendasi. Namun, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap pengelolaan internal BUMD.

Meski demikian, ia menilai penyampaian aspirasi oleh masyarakat tetap penting sebagai bagian dari fungsi kedewanan.

Fuad menyarankan para mantan karyawan menyampaikan permohonan audiensi secara resmi kepada Gubernur maupun Wakil Gubernur Jawa Timur. Langkah tersebut dinilai dapat membuka ruang pembahasan langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan BUMD.

PT Kasa Husada Wira Jatim sendiri merupakan anak perusahaan BUMD yang berada di bawah PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dibahas Dua Alternatif Penyehatan Perusahaan

Dalam dialog tersebut turut muncul sejumlah gagasan mengenai upaya penyehatan kondisi keuangan PT Kasa Husada, sekaligus kemungkinan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para mantan karyawan.

Dua alternatif yang menjadi bahan pembahasan yakni pemanfaatan hasil penjualan saham PT Kasa Husada yang berada di PT Adi Graha Wira Jatim serta kemungkinan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Fuad menjelaskan, dalam pembahasan Pansus sebelumnya, penjualan saham yang dimiliki PT Kasa Husada di PT Adi Graha Wira Jatim pernah dianjurkan untuk dipertimbangkan apabila langkah tersebut memang diarahkan untuk membantu penyehatan keuangan perusahaan.

Sementara mengenai opsi penyertaan modal pemerintah daerah, Fuad menyebut masih diperlukan kajian lebih lanjut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme apabila modal tersebut diberikan kepada PT PWU selaku BUMD induk.

Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai bagaimana dana tersebut nantinya dialokasikan untuk PT Kasa Husada serta bagaimana penggunaannya dapat diawasi.

Jika penyertaan modal menjadi pilihan kebijakan, kata Fuad, pemerintah daerah perlu menetapkan peruntukan dana secara jelas, mekanisme pengawasan, serta indikator keberhasilan penggunaannya.

Hal itu diperlukan agar dana yang bersumber dari keuangan publik benar-benar memberikan manfaat terhadap proses penyehatan perusahaan dan penyelesaian kewajiban kepada pekerja.

Aspirasi Mantan Karyawan Jadi Masukan bagi DPRD

Fuad menilai pertemuan tersebut memberikan gambaran tambahan mengenai kondisi di lingkungan BUMD dan anak perusahaan BUMD.

Selama ini, informasi yang diterima DPRD terkait kondisi perusahaan daerah lebih banyak disampaikan oleh jajaran direksi maupun komisaris. Karena itu, mendengarkan langsung pengalaman dan persoalan yang disampaikan mantan karyawan dinilai dapat memberikan perspektif yang berbeda.

Ia berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan perhatian bagi pihak terkait dalam mencari solusi yang tetap berada dalam koridor hukum.

Di sisi lain, Fuad menegaskan bahwa DPRD tidak dapat mencampuri proses peradilan yang sedang berlangsung. Namun, aspirasi masyarakat tetap dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemprov Jatim maupun pengelolaan BUMD.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan dorongan kepada para mantan karyawan untuk menempuh jalur komunikasi resmi melalui pengajuan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Melalui mekanisme tersebut, persoalan pembayaran hak pekerja, kondisi keuangan PT Kasa Husada, hingga berbagai opsi penyehatan perusahaan diharapkan dapat dibahas bersama pihak yang memiliki kewenangan.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *