Dugaan Penimbunan Solar di Gudang Kalicilik Bojonegoro Disorot, Polisi, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Diminta Turun Tangan

BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS27 Dilihat

BOJONEGORO RADARTIMES.ID — Dugaan adanya aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di kawasan gudang Kalicilik, Kabupaten Bojonegoro, mendapat sorotan Gabungan Media Surabaya.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan penyimpanan solar dalam jumlah tertentu di sebuah gudang yang berada di wilayah tersebut. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan pembelian BBM subsidi melalui SPBU 54.621.24 Sraturejo, Kecamatan Baureno.

Atas informasi tersebut, Gabungan Media Surabaya meminta aparat kepolisian, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta PT Pertamina Patra Niaga untuk turun langsung melakukan pengecekan dan memastikan fakta sebenarnya di lapangan.

Dalam informasi yang berkembang, terdapat nama Lucky dan Abah Wakid yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut. Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan konfirmasi sehingga belum dapat disimpulkan sebagai fakta maupun pelanggaran hukum.

Redaksi menegaskan, penyebutan nama dalam informasi tersebut semata-mata bagian dari upaya konfirmasi jurnalistik dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan.

Polisi Diminta Pastikan Fakta di Lapangan

Gabungan Media Surabaya telah berupaya meminta klarifikasi kepada jajaran kepolisian terkait dugaan tersebut.

Kanit Tipiter, Ipda Zaenan Na’im, saat dikonfirmasi memberikan respons singkat dan menyatakan informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

“Baik Pak, terima kasih infonya. Kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kasat Reskrim, AKP Cipto Dwi Leksana. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh redaksi terkait langkah penanganan maupun hasil pengecekan di lokasi.

Redaksi memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang diambil saat berada di lokasi pada Selasa, 1 September 2026. Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari bahan awal untuk mendorong dilakukannya klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka. Apakah gudang Kalicilik tersebut telah diperiksa? Apakah terdapat laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan solar? Dan apakah aparat telah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi.

BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Didorong Lakukan Verifikasi

Selain aparat kepolisian, BPH Migas juga diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul solar yang berada di lokasi, status BBM tersebut, serta apakah proses distribusinya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gabungan Media Surabaya juga meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan verifikasi terhadap pola penyaluran BBM di SPBU 54.621.24 Sraturejo, khususnya terkait informasi adanya dugaan pembelian solar subsidi dengan pola transaksi yang perlu diklarifikasi.

Verifikasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan data penyaluran BBM, volume transaksi, kendaraan yang melakukan pembelian, konsumen pengguna, hingga kesesuaian distribusi dengan ketentuan BBM subsidi.

Apabila seluruh proses distribusi berjalan sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Unsur Pidana Bergantung Hasil Pemeriksaan

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang perlu ditangani berdasarkan fakta, data dan alat bukti.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi atau kompensasi dari pemerintah.

Selain itu, ketentuan terkait kegiatan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga tanpa perizinan yang dipersyaratkan juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Aparat harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk memastikan terpenuhinya unsur hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.

Dalam kasus dugaan aktivitas di gudang Kalicilik, sejumlah hal perlu dipastikan, di antaranya asal-usul solar, status BBM, dokumen pembelian, tujuan penggunaan, pola distribusi, kapasitas penyimpanan, perizinan yang dimiliki serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Hal serupa juga perlu dilakukan terhadap informasi dugaan pembelian BBM subsidi melalui SPBU 54.621.24 Sraturejo.

Keterbukaan Informasi Dinilai Penting

Gabungan Media Surabaya menilai keterbukaan informasi dari kepolisian, BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik.

Pemeriksaan yang transparan dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang sekaligus memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau justru tidak terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penimbunan solar maupun dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut masih dalam tahap konfirmasi dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU 54.621.24 Sraturejo, pihak yang disebut dalam informasi, pengelola gudang Kalicilik, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Rafartimes.id akan terus melakukan penelusuran dan memperbarui informasi berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta pihak-pihak terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *