JAKARTA, RADARTIMES.ID — Polri kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Divisi Humas Polri sebagai upaya meluruskan berbagai informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru terkait pola pengamanan dan pelayanan kepolisian dalam kegiatan penyampaian pendapat masyarakat sepanjang Agustus 2026.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri dalam menjalankan tugasnya senantiasa menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai landasan utama.
“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Trunoyudo, Selasa (1/9).
Menurutnya, pendekatan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Pada tahap preemtif, Polri mengutamakan deteksi dini, peringatan dini, pencegahan, edukasi, serta peningkatan literasi masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi gangguan nyata, baik di ruang fisik maupun ruang siber.
Selain itu, Polri membangun kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat melalui strategi cooling system. Tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas pemerhati HAM, serta kelompok sipil lainnya diajak berperan dalam menjaga suasana tetap kondusif.
Instrumen kehumasan juga diarahkan untuk menghadirkan informasi yang edukatif sekaligus menangkal disinformasi yang dapat memicu ketegangan sosial.
“Polri secara aktif membangun kemitraan warga dan orkestrasi multi-pihak untuk menyuarakan perdamaian serta menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Selanjutnya, pada tahap preventif, kepolisian mengedepankan kehadiran personel di tengah masyarakat. Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau turjawali dilakukan pada sejumlah lokasi strategis, termasuk objek vital dan jalur aktivitas masyarakat.
Kehadiran personel tersebut bukan semata-mata untuk mengamankan kegiatan, tetapi juga memastikan masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas sosialnya secara aman.
Polri juga menempatkan diri sebagai fasilitator dalam pelaksanaan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat. Pendekatan persuasif dan humanis dikedepankan, termasuk dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan) dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, memastikan arus lalu lintas tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif,” ungkap Trunoyudo.
Sementara itu, penegakan hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Tindakan represif hanya dilakukan ketika kondisi telah berkembang menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, maupun fasilitas publik.
Dalam setiap tindakan kepolisian, aspek legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas menjadi prinsip yang tidak dapat dipisahkan.
“Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Divhumas Polri juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Partisipasi publik dinilai penting terutama dalam upaya preemtif dan preventif, namun tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dan tidak mengambil tindakan yang justru dapat merugikan pihak lain.
Masyarakat juga diminta mengutamakan keselamatan bersama serta tetap menghormati aktivitas sosial masyarakat lainnya.
“Silakan masyarakat melaporkan setiap kejadian melalui SuperApp Presisi Polri maupun layanan Polisi 110. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani secara tepat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Trunoyudo.
















