SUMENEP, RADARTIMES.ID – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, menangani kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa. Terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kangean melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Agustus 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (29/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, dugaan tindak pidana bermula saat terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik. Namun, saat berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi tindakan seksual sebagaimana yang dilaporkan.
Setelah kejadian tersebut, korban menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Dengan didampingi pihak keluarga, korban kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggota berhasil mengamankan AM di kediamannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Dalam proses hukum, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik, kata dia, terus melengkapi alat bukti dan menggali keterangan dari korban maupun para saksi. Penanganan perkara juga dikoordinasikan dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara kekerasan seksual dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban. Identitas korban juga dijaga kerahasiaannya.
Di sisi lain, polisi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan selama proses hukum masih berlangsung.
REDAKSI










