Diperas Pakai Video Pribadi, Pria 54 Tahun di Tuban Diciduk Polisi di Pantai Mangrove

TUBAN RADARTIMES.ID – Aksi seorang pria berinisial AYL (54), warga Kabupaten Tuban, yang diduga memeras seorang ibu rumah tangga berinisial AR (39) dengan ancaman menyebarkan video pribadi, berakhir di tangan polisi.

AYL diamankan petugas Polsek Jenu setelah dijebak melalui pertemuan yang telah dirancang bersama korban. Penangkapan berlangsung di kawasan Pantai Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Kasus tersebut bermula ketika hubungan asmara antara AYL dan korban berakhir. Diduga tidak menerima hubungan itu diputus, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi mereka apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

Korban diketahui telah beberapa kali memenuhi permintaan tersebut. Uang sebesar Rp5 juta ditransfer kepada pelaku, sementara Rp1,7 juta lainnya diserahkan secara tunai. Namun, tekanan dan permintaan uang diduga terus berlanjut hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Merasa semakin tertekan, korban akhirnya menceritakan persoalan tersebut kepada suaminya. Keduanya kemudian memilih melapor kepada polisi dan bekerja sama dengan petugas Polsek Jenu untuk mengungkap aksi pemerasan tersebut.

Strategi pun disusun. Korban menghubungi AYL dan mengajaknya bertemu di kawasan Pantai Mangrove. Tanpa menaruh curiga, AYL datang ke lokasi dan menunggu korban di sebuah gazebo.

Namun, pertemuan yang diharapkan pelaku justru berubah menjadi penangkapan. Petugas yang telah berada di lokasi langsung mengamankan AYL tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah rekaman pribadi korban yang tersimpan di telepon seluler milik pelaku. Rekaman tersebut diduga menjadi sarana yang digunakan untuk mengancam korban.

Kasi Humas Polresta Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, hubungan antara pelaku dan korban bermula dari hubungan asmara ketika keduanya masih menjadi rekan kerja.

“Rekaman video tersebut kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras korban,” jelas Iptu Iksan.

Setelah menerima laporan korban bersama suaminya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan pantai wilayah Kecamatan Jenu.

Saat ini AYL masih menjalani proses penyidikan di Polsek Jenu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 483 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *