Satreskrim Polresta Sumenep Tahan Pria 41 Tahun, Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak

SUMENEP, RADARTIMES.ID – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial A.S. (41) sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

Korban diketahui masih berusia 17 tahun. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian setelah korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada seseorang yang dipercaya untuk mendapatkan perlindungan.

Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada keluarga korban. Pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polresta Sumenep untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada A.S., warga Kecamatan Rubaru.

Dari hasil penyidikan, polisi juga mendapati dugaan kejadian yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Dalam penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya pakaian, sarung serta sebuah rantai.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tahapan proses hukum berikutnya.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat ataupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap identitas anak dinilai penting guna menjaga hak, keamanan serta masa depan korban.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menindak setiap dugaan kekerasan seksual melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *