TULUNGAGUNG RADARTIMES.ID — Kecelakaan maut melibatkan sepeda motor yang dikendarai pelajar dengan sebuah truk terjadi di Jalan Umum Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (29/8/2026) siang. Seorang pelajar SMP Negeri 6 Tulungagung meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Korban berinisial D.A, 13 tahun, meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Supra bernopol AG 3047 REF yang ditumpanginya mengalami kecelakaan dengan truk Hyundai bernopol AG 8707 UM.
Sepeda motor tersebut dikendarai G.M, 14 tahun, warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan truk dikemudikan S.B.P, 25 tahun, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung IPDA Armando Satya Putra Pratama, S.Tr.K., CPHR, mewakili Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan kecelakaan bermula ketika sepeda motor melaju dari arah barat menuju timur.
Dari arah berlawanan, truk Hyundai bergerak dari timur menuju barat. Saat berada di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor diduga kehilangan kendali hingga terjatuh ke badan jalan.
“Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju truk Hyundai sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan,” kata IPDA Armando.
Benturan tersebut mengakibatkan D.A mengalami luka berat. Nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Sementara G.M mengalami luka ringan dan mendapatkan perawatan. Adapun pengemudi truk S.B.P dalam kondisi sehat.
Petugas Satlantas Polres Tulungagung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan penanganan kecelakaan. Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Dr. Iskak Tulungagung.
Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan berikut dokumen terkait kini telah diamankan oleh Satlantas Polres Tulungagung sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Korban D.A diketahui merupakan siswa kelas VIII SMP Negeri 6 Tulungagung. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi perhatian serius terhadap keselamatan pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Polisi Minta Sekolah Tak Beri Ruang Pelajar Berkendara
Satlantas Polres Tulungagung meminta seluruh sekolah meningkatkan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor.
Sekolah didorong melakukan pemeriksaan kendaraan secara rutin di lingkungan sekolah, melarang siswa yang belum cukup umur membawa sepeda motor, serta memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan.
“Kami dari Satlantas meminta pihak sekolah bersikap tegas. Jangan ada toleransi untuk pelajar yang berkendara. Ini demi keselamatan anak-anak kita bersama,” tegas IPDA Armando.
Menurutnya, kepolisian siap memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Satlantas juga mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak yang belum memenuhi usia dan persyaratan mendapatkan SIM mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
Ketentuan mengenai kewajiban memiliki SIM dan batas usia pengemudi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat bahwa keselamatan anak tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan di jalan. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga dan sekolah.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. bersama Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban.
Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bersama agar keselamatan pelajar menjadi perhatian utama dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
(RED)










