JAKARTA, RADARTIMES.ID — Polda Metro Jaya mengambil langkah antisipasi untuk mencegah potensi gangguan keamanan menjelang kegiatan penyampaian pendapat di sekitar kawasan DPR/MPR RI, Jakarta. Dalam rangkaian pengamanan tersebut, sebanyak 65 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menemukan berbagai barang yang dinilai berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan, di antaranya 39 senjata tajam, dua airsoft gun, satu tabung gas airsoft gun, gotri, serta tiga stik golf.
Petugas turut mengamankan tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca lengkap dengan sumbu yang diduga berkaitan dengan persiapan pembuatan bom molotov.
Temuan tersebut disampaikan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterkaitan, peran, serta kemungkinan adanya pihak lain dalam rangkaian persiapan tersebut.
Menurutnya, penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, hingga pengorganisasian massa.
“Penyidik masih mendalami siapa saja yang memiliki peran dalam proses perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa, maupun pihak yang memberikan perintah atau arahan,” kata Iman.
Tak hanya senjata dan bahan yang diduga berkaitan dengan molotov, polisi menemukan sejumlah barang lain berupa tas ransel, banner, pengeras suara, pilok, obat-obatan, hingga telepon seluler.
Polda Metro Jaya juga melakukan penelusuran terhadap kemungkinan sumber pembiayaan pengadaan barang-barang tersebut. Penyidik memeriksa keterangan para pihak, komunikasi digital, aliran transaksi keuangan, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah antisipasi tersebut bukan ditujukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, kepolisian tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara aman dan tertib. Namun, potensi tindakan yang dapat menimbulkan kekerasan maupun membahayakan keselamatan publik harus dicegah.
“Kami tidak membatasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami cegah adalah potensi tindakan yang dapat membahayakan keselamatan, memicu kekerasan, atau mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelas Budi.
Untuk mengantisipasi penyebaran provokasi, disinformasi, fitnah, maupun konten bermuatan kebencian, kepolisian juga meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas di ruang digital.
Hingga pukul 10.38 WIB, kondisi Jakarta dilaporkan masih aman dan terkendali. Sejumlah aktivitas masyarakat, mulai dari lalu lintas, pendidikan, kegiatan ibadah hingga roda perekonomian, tetap berjalan.
Budi menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Demokrasi memberi ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi kekerasan tidak boleh mengambil ruang di dalamnya. Aspirasi harus tetap dapat disampaikan, sementara keselamatan masyarakat wajib kita jaga bersama,” pungkasnya.
REDAKSI










