SUKOHARJO, JAWA TENGAH, RADARTIMES.ID – Praktik perjudian yang diduga berlangsung di sebuah bangunan yang dikenal dengan nama “Gedung SB”, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dibongkar aparat kepolisian. Sebanyak 71 orang diamankan dalam pengungkapan yang melibatkan Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah tersebut.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terhadap dugaan aktivitas perjudian di wilayah Jawa Tengah. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di sebuah lokasi di Sukoharjo.
Petugas kemudian melakukan penindakan di “Gedung SB”. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, antara lain baccarat, niu-niu, mesin tembak ikan, serta berbagai perangkat permainan lainnya.
Sebanyak 71 orang selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka.
Para tersangka diduga memiliki fungsi berbeda dalam menjalankan aktivitas di lokasi tersebut. Peran mereka antara lain sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi permainan hingga petugas pelayanan. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bersama oleh sejumlah satuan kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol Wira dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.048.273.000. Selain uang, penyidik juga menyita puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak penyimpanan uang hingga perangkat CCTV.
Penyidik kembali mendatangi lokasi pada 19 Agustus 2026. Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama personel Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo melakukan pemeriksaan lanjutan serta mengumpulkan sejumlah alat dan barang bukti.
Dalam pengecekan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang-barang itu kemudian diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Brigjen Pol Wira menegaskan, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan tempat tersebut. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada orang yang bermain, tetapi juga terhadap mereka yang diduga menjalankan sistem operasional perjudian.
“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga terus dilakukan.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila hasil penyidikan dan alat bukti menunjukkan keterlibatan pihak tambahan.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Pol Wira.
Bareskrim Polri menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian. Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama lintas wilayah sejak tahap penyelidikan hingga proses pendalaman perkara.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkasnya.










