SIDOARJO, RADARTIMES.ID – Upaya memperkuat integritas aparatur terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya melalui Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas yang digelar Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja secara profesional, tertib administrasi, transparan, serta menjauhi segala bentuk pemberian yang berpotensi berkaitan dengan jabatan.
Sosialisasi mengangkat tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo”. Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 mengenai kewajiban pejabat dan ASN menolak sekaligus melaporkan penerimaan yang berhubungan dengan tugas dan jabatannya.
Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, meminta seluruh pegawai meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah.
Menurutnya, setiap pekerjaan harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga harus dilakukan sejak tahap awal agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kerugian keuangan negara.
“Setiap tahapan pekerjaan fisik harus dijalankan secara cermat dan sesuai ketentuan. Jangan sampai terjadi kelebihan pembayaran, baik dalam pelaksanaan maupun pencairan anggaran,” ujar Bachruni.
Ia juga meminta proses perencanaan yang dilakukan konsultan diperiksa secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya celah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Bachruni mengingatkan jajaran P2CKTR agar tidak menganggap persoalan administrasi sebagai hal sepele. Sebab, hasil pemeriksaan dan temuan audit dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Hasil audit BPK merupakan bahan evaluasi yang sangat penting. Saya minta seluruh jajaran semakin teliti dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong pemanfaatan penyedia jasa lokal yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, proses pelaksanaan sekaligus pengawasan pekerjaan di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Sosialisasi yang dimoderatori Sekretaris Dinas P2CKTR Sidoarjo, Didik Widiyoko, S.Sos., M.MT., turut memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk gratifikasi.
Dijelaskan bahwa gratifikasi tidak sebatas pemberian uang. Bentuknya dapat berupa barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, potongan harga, hingga tiket perjalanan.
Sejumlah sektor juga dinilai memiliki potensi risiko gratifikasi sehingga perlu mendapat perhatian lebih. Di antaranya pelayanan publik, proses penyusunan anggaran, pemeriksaan atau audit, perjalanan dinas, mutasi dan promosi jabatan, serta pengadaan barang dan jasa.
Para ASN juga diingatkan mengenai kewajiban pelaporan apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Pelaporan dapat dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
UPG memiliki peran dalam menerima dan mengelola laporan, memberikan konsultasi, melakukan verifikasi, serta berkoordinasi dengan KPK dalam proses penentuan status barang atau pemberian yang dilaporkan.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas P2CKTR Sidoarjo menegaskan komitmennya membangun lingkungan kerja yang berintegritas. Penguatan pengawasan, tertib administrasi, transparansi, serta penolakan terhadap gratifikasi diharapkan mampu mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan.
REDAKSI
















