GRESIK RADARTIMES.ID Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap dugaan penipuan bermodus jasa pengiriman bahan bangunan. Seorang pria berinisial MTN diamankan setelah keberadaannya diketahui di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang diterima polisi pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas sekaligus keberadaan pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan, anggota Polsek Cerme berkoordinasi dengan Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah. MTN akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, sebelum dibawa ke Mapolsek Cerme untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho menjelaskan, dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan pengiriman bahan bangunan menuju Kalimantan Tengah.
Dalam aksinya, MTN diduga bertindak sebagai penghubung antara korban dengan sopir ekspedisi. Muatan bahan bangunan yang hendak dikirim mencapai sekitar 12 ton dengan nilai ongkos angkut yang disepakati sebesar Rp22 juta.
Komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman tersebut kemudian dikendalikan oleh MTN melalui aplikasi WhatsApp. Terduga pelaku menawarkan sekaligus meyakinkan korban agar menggunakan jasa angkutan yang ditawarkannya.
Korban selanjutnya menyerahkan uang muka sebesar Rp12 juta dengan cara transfer sebagai pembayaran awal jasa pengiriman.
Namun, situasi berubah setelah uang diterima. Komunikasi antara korban, sopir, dan MTN disebut terputus. Nomor WhatsApp korban maupun sopir diduga diblokir sehingga keduanya tidak dapat kembali menghubungi terduga pelaku.
Polisi kemudian mengumpulkan berbagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Dari pihak pelapor, petugas mengamankan satu lembar invoice Nomor AS 260701 yang diterbitkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.
Sementara dari pihak terlapor, penyidik menyita uang tunai Rp1,2 juta, satu unit handphone berwarna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 yang tidak terpasang nomor polisi.
Sepeda motor tersebut diduga diperoleh dengan menggunakan uang yang berkaitan dengan tindak pidana yang dipersangkakan.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Bak Besi bernomor polisi AD 9428 LA lengkap dengan STNK dan kunci kontak. Bukti percakapan melalui WhatsApp serta bukti transfer uang turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Cerme menyampaikan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik melakukan pendalaman terhadap rangkaian transaksi dan dugaan peran MTN dalam kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, MTN dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Penyidik juga menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
REDAKSI










