Curi Emas Milik Lansia Rp350 Juta, Pelaku Ditangkap di Wonogiri

PACITAN RADARTIMES.ID Pelarian SRW (43), tersangka pencurian uang dan perhiasan milik seorang lansia di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, akhirnya terhenti. Pria yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Pacitan itu ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian yang menimpa M (60), warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan. Peristiwa itu terjadi pada Juli 2026 ketika korban sedang meninggalkan rumah untuk menghadiri sebuah hajatan.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang dan sejumlah perhiasan emas dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp350 juta.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, keberadaan tersangka berhasil dilacak berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk rekaman kamera CCTV yang merekam aktivitas pelaku sebelum dan sesudah menjalankan aksinya.

“Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan transaksi deposit yang jika ditotal mencapai sekitar Rp100 juta dan diduga kuat digunakan untuk judi online,” ujar AKBP Ayub dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Polisi kemudian mendalami aliran dana serta barang-barang yang dimiliki tersangka. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

Tiga unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti, masing-masing Suzuki Smash, Honda Vario, dan Honda Beat. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, sebuah telepon seluler, kartu ATM, celana pendek hitam yang diduga digunakan saat beraksi, linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua buah anak kunci.

Dalam pemeriksaan, SRW juga disebut mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa di lokasi berbeda. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan sejumlah kejadian lainnya.

Saat ini tersangka telah resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Ayub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *