Sinergi Aparat dan Pemkot, Panti Asuhan Baitul Yatim Ditutup, Kantor Hukum D. Firmansyah Apresiasi Langkah Tegas

RADARTIMES.ID SURABAYA – Langkah cepat aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya dalam merespons dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas mendapat apresiasi dari Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Rekan.

Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penghargaan atas penanganan perkara yang dinilai tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban dan keluarganya.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang anak asuh berusia 14 tahun yang merupakan penyandang tunanetra diduga menjadi korban pencabulan berulang di Panti Asuhan Baitul Yatim, Jalan Raya Saritama, Surabaya. Dalam perkara ini, anak pemilik yayasan berinisial MSN (21) telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kuasa hukum ibu korban, Dodik Firmansyah, menyampaikan penghargaan atas perhatian jajaran Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya terhadap keluarga korban.

Menurutnya, kehadiran Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari di kediaman keluarga korban di kawasan Manukan, Surabaya, Jumat (21/8/2026), memberikan dukungan berarti bagi keluarga.

“Kami mengapresiasi perhatian dari Ibu Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur dan Ibu Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya beserta jajaran terhadap korban dan ibu korban. Pendampingan yang diberikan sangat membantu keluarga korban,” ujar Dodik, Sabtu (22/8/2026).

Ia berharap proses penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas serta mampu memberikan kepastian hukum dan efek jera.

Panti Asuhan Resmi Ditutup

Selain mengapresiasi langkah kepolisian, Kantor Hukum D. Firmansyah juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial yang mengambil tindakan terhadap keberadaan Panti Asuhan Baitul Yatim.

Panti tersebut resmi ditutup pada 20 Agustus 2026 setelah Dinas Sosial Surabaya melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah persoalan administratif. Yayasan disebut tidak memiliki perizinan resmi serta tidak melakukan pencatatan anak asuh sebagaimana mestinya.

Penutupan tersebut berdampak pada 35 anak yang sebelumnya tinggal di panti. Mereka kemudian dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Sementara anak-anak asal Surabaya yang tidak memiliki keluarga untuk menjadi tempat kembali mendapat penanganan lebih lanjut dari pemerintah kota bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dodik menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keselamatan dan masa depan anak-anak yang sebelumnya berada di lingkungan panti.

“Yang terpenting adalah memastikan seluruh anak mendapatkan tempat yang aman, pendampingan yang layak dan hak-haknya tetap terpenuhi. Kami berharap sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah terus diperkuat,” katanya.

Kantor Hukum D. Firmansyah juga berharap pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak semakin diperketat. Menurutnya, keberadaan lembaga yang menangani anak-anak rentan harus memenuhi standar legalitas, administrasi, pengawasan, serta perlindungan anak.

Langkah kolaboratif antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terjadi sekaligus memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan yang maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *