Tempat Hiburan Malam di Kepri Deklarasikan Komitmen Bersih dari Narkoba

BERITA UTAMA, NEWS, POLRI67 Dilihat

BATAM, RADARTIMES.ID – Upaya menciptakan tempat hiburan malam yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika mendapat dukungan dari para pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam se-Kepri menyatakan kesiapannya untuk memperkuat pengawasan internal serta mendukung langkah aparat dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan usaha mereka.

Komitmen itu ditandai dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut turut diikuti jajaran Polres di bawah Polda Kepri secara daring. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kesepahaman antara kepolisian, pemerintah, dunia usaha dan berbagai unsur terkait dalam menghadapi ancaman narkotika.

Dalam deklarasi tersebut, pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam menegaskan kesanggupan untuk tidak memberikan ruang bagi produksi, penyimpanan, transaksi, peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Mereka juga menyatakan siap membuka akses informasi kepada Polri dan BNN apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan tempat usaha.

Selain itu, pengelola diwajibkan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap karyawan, petugas keamanan maupun pengunjung. Apabila nantinya terbukti membiarkan atau terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika, pengelola menyatakan siap menghadapi proses hukum dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha.

Sejumlah pejabat turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., serta Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos.

Hadir pula Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Menurutnya, pencegahan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pengelola usaha hiburan malam.

Kapolda meminta seluruh pengusaha memastikan tempat usahanya tidak dimanfaatkan oleh jaringan narkotika.

“Tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegasnya.

Ia menambahkan, sektor hiburan malam merupakan salah satu bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepri. Karena itu, keberlangsungan usaha harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.

Para pengelola juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan ataupun transaksi narkotika di tempat usaha masing-masing.

Sementara itu, Kabareskrim Polri mengapresiasi langkah para pelaku usaha yang turut mengambil peran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Menurutnya, kerja sama antara aparat penegak hukum dan dunia usaha dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, khususnya yang berupaya memanfaatkan tempat hiburan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Upaya P4GN, kata dia, akan lebih kuat apabila dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan.

Dengan adanya pakta integritas tersebut, tempat hiburan malam di Kepri diharapkan tidak hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi, tetapi juga mampu memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan wisatawan.

Polda Kepri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, instansi terkait dan seluruh jajaran Polres akan terus memperkuat pengawasan serta sinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *