NGAWI, RADARTIMES.ID – Memasuki periode musim kemarau, Polres Ngawi Polda Jatim meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, baik terhadap lahan, hutan, sisa tanaman maupun sampah.
Kondisi lahan yang cenderung kering selama musim kemarau membuat api lebih mudah menjalar dan sulit dikendalikan. Karena itu, kepolisian meminta masyarakat mengutamakan langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya kebakaran yang dapat meluas.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. mengatakan, upaya mencegah karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
Menurutnya, pembakaran terbuka tidak hanya berisiko menimbulkan kebakaran, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan. Asap yang dihasilkan berpotensi mencemari kualitas udara, mengganggu pernapasan warga, serta berdampak pada kondisi tanah.
“Pembakaran lahan, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian, dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat harus benar-benar memperhatikan hal tersebut,” tegas AKBP Prayoga, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum, salah satunya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele.
“Jangan sampai kelalaian ataupun kesengajaan membakar lahan justru menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan. Mari bersama-sama mencegah karhutla,” ujarnya.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Polres Ngawi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan ataupun menemukan indikasi munculnya titik api.
Aduan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang bebas pulsa. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 082230110110, SPKT Polres Ngawi melalui 0351-749510 atau 085236087800.
Polres Ngawi berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah kebakaran sejak dini sehingga kelestarian lingkungan, kesehatan warga, dan keamanan wilayah tetap terjaga.
REDAKSI










