NGANJUK RDARTIMES.ID – Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret.
Seorang terduga pelaku berinisial BD (40), warga Jalan D.I. Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, diamankan polisi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan keterangan para saksi. Dari hasil pendalaman tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (31/8/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban berinisial S (48), warga Kecamatan Loceret, pergi ke sawah untuk mencari rumput.
Korban membawa sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dan memarkirkannya di pinggir jalan area persawahan. Setelah itu, korban masuk ke sawah untuk mencari rumput.
Namun ketika kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Loceret.
Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama anggota Polsek Loceret bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi di lapangan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada BD. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan bahwa sepeda motor korban turut berhasil diamankan.
“Selain satu unit sepeda motor Honda Supra X, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang menjadi barang bukti,” jelasnya.
BD kini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan kendaraan, terutama di lokasi yang sepi. Kendaraan hendaknya diparkir di tempat aman serta dipastikan dalam kondisi terkunci.
REDAKSI










