SAMPANG RADARTIMES.ID — Dugaan penyerobotan tanah mencuat di wilayah Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura. Seorang warga Surabaya bernama Umar resmi mengadukan persoalan tersebut ke Polres Sampang setelah tanah yang diklaim sebagai miliknya diduga dipagari secara sepihak dan dipasangi papan klaim kepemilikan oleh pihak lain.
Laporan/pengaduan itu dibuat pada 30 Agustus 2026 dan tercatat dalam dokumen Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Objek tanah yang dipersoalkan berada di Dusun Kolo Barat, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Umar mengaku memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 12.14.000015032.0 atas namanya.
Dalam pengaduan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut berinisial F, seorang laki-laki berusia sekitar 35 tahun yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Persoalan bermula ketika pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, lahan tersebut diketahui telah dikelilingi pagar bambu anyaman. Di tengah area tanah juga ditemukan sebuah patok kayu yang dipasangi papan bertuliskan:
“TANAH MILIK HJ. MAIMUNA PEMBELIAN DARI BU’ JU.”
Papan klaim tersebut kemudian menjadi salah satu pokok persoalan karena Umar menyatakan memiliki dokumen legal berupa sertifikat hak milik atas objek tanah yang kini diperselisihkan.
Informasi mengenai perubahan kondisi tanah itu pertama kali diterima Umar dari sepupunya, Abd. Rosek, pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Mendapat kabar tersebut, Umar bersama anaknya, Usman, kemudian mendatangi Kabupaten Sampang pada keesokan harinya untuk melihat langsung kondisi lahan sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan melalui musyawarah di kediaman Kepala Desa Apaan. Pertemuan tersebut turut mendapat pendampingan dari anggota Polsek Pangarengan.
Namun, berdasarkan keterangan pihak pelapor, musyawarah tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Pihak yang dilaporkan maupun perwakilannya disebut tidak hadir dalam pertemuan, sehingga persoalan pemasangan pagar dan klaim kepemilikan tanah belum menemukan penyelesaian.
Usman, anak Umar, mengatakan keluarganya akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena menginginkan adanya kepastian berdasarkan dokumen dan bukti kepemilikan yang sah.
“Kami memegang bukti legalitas berupa Sertifikat Hak Milik atas nama ayah saya. Karena itu, kami meminta persoalan ini diproses sesuai hukum dan kepemilikan tanah diperiksa berdasarkan bukti yang sah,” tegas Usman.
Setelah upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, Umar resmi mengajukan laporan/pengaduan ke Polres Sampang.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, riwayat tanah, batas-batas objek, serta dasar pemasangan pagar dan papan klaim dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang duduk perkara yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap pengaduan dan penanganan oleh pihak kepolisian. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
REDAKSI










