BANGKALAN, RADARTIMES.ID — Seorang warga di Kabupaten Bangkalan mengaku mengalami kejadian yang dinilai janggal setelah sebuah mobil Pajero miliknya diduga diambil secara paksa dari kediamannya pada dini hari.
Dalam keterangannya kepada media, warga berinisial R menyebut aksi tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Desa Tanjung Bumi. Ia mengatakan, sekelompok orang datang menggunakan tiga kendaraan dan mengaku menjalankan tugas berdasarkan dokumen tertentu.
R menduga salah satu orang yang terlibat merupakan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Mayor berinisial Edy yang disebut berdinas di Detasemen Pasukan Katak Tanjung Perak, Surabaya.
Menurut R, pihak yang datang menunjukkan fotokopi dokumen kendaraan serta sebuah Laporan Polisi yang disebut sebagai dasar pengambilan kendaraan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, R menduga dokumen tersebut tidak sah dan mempertanyakan asal-usulnya.
Situasi tersebut membuat keluarga R akhirnya menyerahkan kendaraan karena percaya terhadap identitas dan dokumen yang diperlihatkan oleh rombongan tersebut.
“Kami percaya karena mereka datang membawa seragam dan dokumen. Setelah mereka pergi, kami baru mengetahui ada kejanggalan pada dokumen yang ditunjukkan,” ujar R.
R juga menyebut kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kawasan Kantor Pasukan Katak Tanjung Perak.
Yang menjadi sorotan, menurut R, ketika pihaknya meminta penjelasan mengenai dasar tindakan tersebut, muncul pernyataan bahwa pengambilan kendaraan dilakukan atas perintah seorang atasan berpangkat Jenderal.
“Katanya perintah dari atasannya yang berpangkat Jenderal,” kata R.
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu hal yang dipersoalkan R. Ia meminta agar apabila benar terdapat perintah dari pejabat berpangkat Jenderal, dasar perintah tersebut dibuka secara terang dan dapat diverifikasi.
Kronologi Versi Pemegang Kendaraan
R menjelaskan, kendaraan tersebut sebelumnya dititipkan oleh seorang anggota TNI Angkatan Udara bernama Tri sekitar delapan bulan lalu. Menurutnya, terdapat kesepakatan bahwa kendaraan akan diambil setelah kewajiban pembayaran diselesaikan.
Ia mengaku selama periode tersebut tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai adanya persoalan hukum ataupun sengketa terkait kendaraan.
Karena itu, kedatangan sejumlah orang pada dini hari yang kemudian membawa kendaraan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan besar.
R meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam pengambilan kendaraan.
Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban
Kasus tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum dan pemeriksaan resmi.
Di antaranya, siapa sebenarnya pihak yang mengeluarkan perintah pengambilan kendaraan? Apakah benar terdapat perintah dari seorang Jenderal sebagaimana disebutkan kepada warga? Apa dasar hukum penguasaan kendaraan tersebut dan bagaimana status dokumen yang digunakan?
Selain itu, R juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak yang disebut mengaku berasal dari kepolisian dalam proses tersebut.
Jika benar ada anggota kepolisian yang hadir, perlu dipastikan apakah yang bersangkutan menjalankan tugas resmi, mengetahui persoalan sebenarnya, atau justru ikut menjadi pihak yang tertipu oleh dokumen yang dipersoalkan.
R berharap kasus tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap orang yang berada di lapangan. Ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.
“Kami berharap kendaraan dikembalikan dan seluruh kerugian kami dipertanggungjawabkan. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum,” tegasnya.
RADARTIMES.ID menegaskan bahwa seluruh tudingan mengenai pemalsuan dokumen, pengambilan kendaraan secara paksa, maupun dugaan keterlibatan pejabat tertentu dalam perkara ini masih merupakan keterangan dan tuduhan dari pihak warga yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum.
Hingga berita ini ditulis, diperlukan konfirmasi dari pihak TNI AL, Detasemen Pasukan Katak Tanjung Perak, Polsek Tanjung Bumi, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan tersebut untuk memperoleh informasi secara berimbang.










