SIDOARJO RADARTIMES.ID – Upaya memperkuat budaya antikorupsi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi anti gratifikasi dan penguatan integritas, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut menjadi momentum bagi jajaran P2CKTR untuk meningkatkan kesadaran aparatur mengenai pentingnya menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Mengangkat tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo”, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025.
Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, mengingatkan seluruh ASN agar tidak membuka ruang terhadap praktik gratifikasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, kehati-hatian harus menjadi prinsip utama, terutama dalam kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Setiap tahapan pekerjaan fisik harus dijalankan secara cermat dan sesuai ketentuan. Jangan sampai terjadi kelebihan pembayaran, baik dalam pelaksanaan maupun pencairan anggaran,” tegas Bachruni.
Ia juga meminta proses perencanaan yang dilakukan konsultan diperiksa secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya celah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dalam pelaksanaan proyek.
Bachruni turut mengingatkan jajaran P2CKTR agar menjadikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pekerjaan.
“Seluruh jajaran harus semakin teliti dan bertanggung jawab. Hasil audit BPK merupakan bahan evaluasi yang sangat penting,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mendorong agar penyedia jasa lokal dapat dilibatkan dalam pekerjaan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Menurutnya, keterlibatan penyedia yang memenuhi ketentuan dapat membantu proses pengawasan dan evaluasi pekerjaan berjalan lebih optimal.
Sosialisasi tersebut dimoderatori Sekretaris Dinas P2CKTR Sidoarjo, Didik Widiyoko, S.Sos., M.MT. Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman bahwa gratifikasi memiliki cakupan yang luas dan tidak hanya berupa pemberian uang.
Barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, potongan harga, hingga tiket perjalanan juga dapat masuk dalam kategori gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi kerawanan juga menjadi perhatian, mulai dari pelayanan publik, penyusunan anggaran, kegiatan audit, perjalanan dinas, mutasi dan promosi jabatan, hingga proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban harus dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Laporan dapat disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) daerah. UPG selanjutnya memiliki peran dalam menerima dan mengelola laporan, memberikan konsultasi, melakukan verifikasi, serta berkoordinasi dengan KPK terkait status barang atau pemberian yang dilaporkan.
Melalui sosialisasi ini, Dinas P2CKTR Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan kerja yang berintegritas. Seluruh aparatur didorong bekerja secara profesional, tertib administrasi, transparan, serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).










