SAMPANG, RADARTIMES.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial IH, warga Kecamatan Sampang, setelah namanya terseret dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan.
IH diamankan polisi pada Senin (24/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan perempuan berinisial TH.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, TH diketahui memiliki hubungan pacaran dengan IH. Namun, dalam perkara yang tengah ditangani polisi, hubungan tersebut justru berujung pada dugaan tindak pidana.
Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung di kawasan Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, dengan rentang waktu kejadian selama 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, IH diduga membawa korban ke dalam sebuah kamar. Di tempat tersebut, korban disebut menolak ketika terduga pelaku mengajak melakukan hubungan badan.
Meski mendapat penolakan, IH diduga tetap memaksa. Bahkan, korban disebut mendapat ancaman kekerasan apabila tidak menuruti kemauan terduga pelaku.
“Terduga pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Setelah keberadaan IH diketahui, personel URC Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penangkapan. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya berupa satu potong baju milik korban.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju milik korban,” ungkap AKP Eko.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami keterangan para pihak serta bukti-bukti yang ada guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.
IH diproses berdasarkan ketentuan pidana mengenai persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Sampang menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
REDAKSI










