Hendak Biayai Pernikahan dari Jual Sabu, Pria di Bangkalan Malah Berakhir di Balik Jeruji

BANGKALAN, RADARTIMES.ID – Rencana seorang pria asal Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, untuk melangsungkan pernikahan pada September mendatang harus menghadapi kenyataan pahit. Alih-alih mempersiapkan hari bahagia, pria berinisial NM (35) justru ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

NM, warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan ketika hendak masuk ke rumahnya. Saat itu, polisi yang melakukan pencegatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan empat klip plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,12 gram. Barang haram itu disimpan tersangka di saku celananya.

“Dari barang yang ditemukan, kami menduga sabu tersebut akan diedarkan,” ujar AKBP Wibowo, Rabu (26/8/2026).

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Polisi kembali menemukan seperangkat alat isap sabu yang berada di kamar tersangka.

NM selanjutnya digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang dari rencana penjualan sabu tersebut hendak digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahannya. NM diketahui telah merencanakan pernikahan dengan calon pasangannya pada 25 September 2026.

Bahkan, persiapan pernikahan disebut telah dilakukan. Undangan untuk acara tersebut juga telah dicetak.

“Undangan juga sudah dicetak, jadi memang pelaku ini hendak menikah bulan depan,” ungkap Kapolres.

Meski rencana pernikahan NM kini terganggu akibat kasus hukum yang menjeratnya, Kapolres Bangkalan menyatakan pihaknya tetap membuka kemungkinan membantu memfasilitasi pernikahan apabila calon mempelai perempuan masih bersedia melanjutkan rencana tersebut.

“Menikah itu hak setiap orang. Kalau memang yang bersangkutan tetap ingin melangsungkan pernikahan, akan kami bantu fasilitasi nanti di sini (penjara),” pungkasnya.

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Bangkalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *