MAKASSAR, RADARTIMES.ID – Arah penanganan konflik agraria di Indonesia kembali menjadi perhatian setelah Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan restoratif dan humanis dalam menghadapi konflik agraria struktural.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dokumen kesimpulan rapat yang kemudian beredar di ruang publik memuat sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda mengubah pola penanganan konflik agraria struktural yang selama ini dinilai cenderung legalistik-represif menjadi pendekatan yang lebih restoratif dan berorientasi pada kemanusiaan.
Komisi III juga mendorong adanya perlindungan terhadap masyarakat serta aktivis yang terlibat dalam upaya penyelesaian konflik agraria. Aparat diminta mencegah potensi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang tengah memperjuangkan penyelesaian konflik.
Selain itu, Komisi III meminta adanya moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya perkara yang berada di wilayah prioritas reforma agraria dan kawasan konflik agraria.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath turut menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria melalui dialog dan pendekatan yang lebih manusiawi, bukan semata-mata menggunakan instrumen pidana.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyampaikan bahwa Bareskrim telah melakukan supervisi terhadap sejumlah perkara agraria berdasarkan data yang disampaikan KPA. Penanganan perkara, menurutnya, perlu dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.
Laoli dan Persoalan yang Belum Tuntas
Arah kebijakan tersebut kini menarik untuk dilihat dalam konteks konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Konflik yang telah berlangsung cukup panjang itu kembali mencuat setelah terjadi penggusuran dan pengosongan kawasan pada 30–31 Juli 2026.
Bagi pemerintah, persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut memiliki landasan administratif serta hukum. Namun bagi masyarakat petani Laoli, tanah yang dipersoalkan tidak sekadar berkaitan dengan status hukum sebuah bidang lahan.
Tanah tersebut berkaitan dengan tempat tinggal, sumber penghidupan, serta keberlangsungan kehidupan keluarga mereka.
Perbedaan sudut pandang tersebut membuat persoalan Laoli memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan sengketa pertanahan biasa. Di dalamnya terdapat aspek hukum dan administrasi, tetapi juga sejarah penguasaan lahan serta hubungan sosial masyarakat dengan pemerintah.
Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat. Persoalan mengenai bagaimana konflik tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan sosial baru juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Setelah Pengosongan, Apa Langkah Berikutnya?
Pengosongan lahan mungkin dapat mengubah kondisi fisik di lapangan. Namun, tindakan tersebut belum tentu menyelesaikan akar konflik.
Pasca-peristiwa 30–31 Juli 2026, masyarakat Laoli masih berupaya mencari ruang penyelesaian melalui berbagai jalur. Aspirasi telah disampaikan melalui saluran pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat.
Ketika penyelesaian yang diharapkan belum juga ditemukan, masyarakat bahkan mendatangi Kedatuan Luwu untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Laoli masih membutuhkan proses penyelesaian lebih lanjut. Tantangannya bukan hanya menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat dan mencegah konflik berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.
Dalam kondisi seperti itu, pendekatan yang terlalu represif justru berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dengan pemerintah.
Di satu sisi, aparat memiliki kewenangan untuk menjalankan hukum. Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban menjalankan kebijakan serta menjaga kepentingan negara.
Namun, konflik agraria yang memiliki sejarah panjang membutuhkan cara penyelesaian yang mampu mempertemukan kepentingan hukum dengan kondisi sosial masyarakat.
Moratorium Bukan Penghapusan Proses Hukum
Dorongan Komisi III DPR RI mengenai moratorium perkara pidana dalam konflik agraria juga tidak serta-merta berarti seluruh perkara harus dihentikan.
Moratorium lebih tepat dipahami sebagai dorongan agar aparat melakukan evaluasi dan kehati-hatian sebelum menjadikan hukum pidana sebagai instrumen utama dalam konflik agraria struktural.
Sebab, ketika akar persoalan belum terselesaikan, proses pidana terhadap salah satu pihak berpotensi menimbulkan persepsi kriminalisasi dan memperburuk hubungan sosial.
Pendekatan restoratif membuka ruang bagi seluruh pihak untuk mencari jalan keluar dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus dampak sosial yang ditimbulkan.
Laoli Menjadi Momentum Pembuktian
Dengan munculnya arahan Komisi III DPR RI tersebut, konflik Laoli kini berada pada momentum penting.
Pemerintah daerah dituntut tidak berhenti pada tindakan administratif atau pengosongan lahan, tetapi juga mencari ruang penyelesaian terhadap persoalan sosial yang muncul setelahnya.
Aparat penegak hukum juga menghadapi tantangan untuk menjalankan kewenangannya secara proporsional, dengan tetap memperhatikan kondisi dan akar konflik.
Sementara DPRD memiliki ruang pengawasan untuk memastikan persoalan agraria yang menyangkut masyarakat tidak berhenti menjadi polemik tanpa penyelesaian.
Lebih luas lagi, kasus Laoli menjadi salah satu gambaran apakah semangat penyelesaian konflik agraria secara restoratif dan humanis benar-benar dapat diterapkan setelah menjadi perhatian di tingkat pusat.
Pertanyaan akhirnya bukan hanya siapa yang memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana negara menyediakan jalan penyelesaian setelah konflik dan penggusuran terjadi, tanpa meninggalkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.
Jika pendekatan terhadap konflik agraria memang diarahkan untuk lebih dialogis dan humanis, maka Laoli dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai kesimpulan rapat di Senayan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
REDAKSI










